Penyuluhan dan Penerangan Hukum di SMK N 1 Bukateja

By Fika Firmansah, S.Kom 16 Feb 2022, 14:53:53 WIB Sekolah Kita
Penyuluhan dan Penerangan Hukum di SMK N 1 Bukateja

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Maraknya pelanggaran hukum di era sekarang, terutama di media sosial, menjadi salah satu alasan generasi milenial untuk lebih melek terhadap hukum di Indonesia. Penggunaan media sosial yang tidak bijak tidak jauh dari pelanggaran hukum. Sudah tidak terhitung lagi penyalahgunaan di media sosial, seperti ujaran kebencian dan penyebaran hoax, menggambarkan betapa kurangnya pemahaman mengenai tata cara bermedia sosial yang bijak dan cerdas.

Semakin bijak seseorang menggunakan media sosial maka semakin jauh juga dari pelanggaran hukum. Oleh karena itu, SMK Bukateja mengadakan Sosialisasi Penyuluhan dan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh aktivis sekolah yang berasal dari organisasi OSIS, Pramuka, dan Paskibra.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan pertauran tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Tujuan hukum sendiri menurut Jeremy Bentham yaitu untuk mencapai kemanfaatan. Baik aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, kehadiran hukum dapat meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bagaimana peran generasi muda terhadap penegakan hukum? Banyak aturan tidak tertulis yang dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Generasi muda hendaknya lebih peka dengan norma-norma di sekelilingnya agar terhindar dari sanksi masyarakat. Selain itu, tidak melakukan perbuatan tercela yang melawan hukum, memiliki pribadi yang jujur, berintegritas dan bermoral baik di mata masyarakat. Muhammad Budi Setiadi, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi mengajak generasi mudan untuk kenali hukum dan jauhi hukuman. Bagaimana menggunakan media sosial yang bijak agar terhindar dari pelanggaran hukum ITE? Nomophobia (no mobile phone phobia) merupakan gangguan kecemasan karena tidak memegang ponsel. Ciri-cirinya yaitu merasa cemas saat baterai ponsel lemah, ponsel di luar jaringan atau kehabisan kuota/pulsa, tidak merasa nyaman saat keluar tanpa ponsel, sering mengecek ponsel di tengah obrolan, dan gelisah ketika tidak dapat mengakses ponsel. Saat ini, ponsel tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi jarak jauh, tetapi juga untuk berselancar di media sosial. Jika digunakan dengan bijak, media sosial dapat memberikan informasi atau pengetahuan baru bagi penggunanya. Bahkan, dapat membentuk jaringan sosial yang lebih luas.

Namun, media sosial juga tidak lepas dari efek negatif apabila disalahgunakan. Penindasan di dunia maya dan penyebaran berita hoax dapat mengundang masalah hukum bagi pengguna. Generasi muda perlu mengetahui tiga permasalahan penting di dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) agar terhindar dari pelanggaran penggunaan media sosial. Tiga pasal penting di dalam undang-undang tersebut yaitu mengenai pencemaran nama baik, penyebaran berita kebohongan, dan kebencian terhadap individu/SARA. Yang perlu dilakukan generasi muda adalah menghindari penyebaran informasi dari seseoarang secara langsung. Informasi tersebut perlu disaring dan dicari kebenarannya terlebih dahulu agar tidak salah dalam menyampaikannya kepada orang lain. Selain itu, jangan mudah menyebarkan akun seseorang. Hal itu dapat memberi kesempatan bagi orang lain untuk meretas akun dan disalahgunakan. Oleh karena itu, generasi muda perlu mengenali hukum yang berlaku di Indonesia terutama mengenai ITE sehingga bijak dan cerdas dalam penggunaan media sosial.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment